Daftar paten merek adalah istilah umum yang sering digunakan untuk mengacu pada pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sebenarnya, merek dan paten adalah dua hal berbeda:
Merek: Melindungi identitas bisnis, seperti nama, logo, atau slogan.
Contoh: Nama usaha, desain logo, atau kata-kata khas yang terkait dengan bisnis Anda.
Paten: Melindungi invensi atau penemuan baru, seperti teknologi, produk, atau proses yang inovatif.
Contoh: Teknologi mesin baru, metode produksi, atau aplikasi software khusus.
Namun, masyarakat sering menyebut “paten merek” untuk merujuk pada pendaftaran merek dagang.
1. Berpengalaman dalam Kekayaan Intelektual
PT. BOBJASA PRO MULTIKONEKSI memiliki tim ahli yang berpengalaman dalam pengurusan hak kekayaan intelektual, termasuk merek, paten, dan hak cipta.
2. Layanan Lengkap dari Awal hingga Akhir
3. Meminimalkan Risiko Penolakan
Dengan pemahaman mendalam tentang regulasi DJKI, kami memastikan pengajuan Anda memenuhi semua persyaratan, sehingga peluang diterima lebih tinggi.
4. Proses Cepat dan Transparan
5. Solusi yang Disesuaikan dengan Kebutuhan Anda
6. Dukungan Paska-Pendaftaran
7. Biaya Kompetitif dan Transparansi Penuh
Kami menawarkan layanan berkualitas tinggi dengan biaya yang jelas tanpa ada biaya tersembunyi.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.