PT Perorangan atau PT Pribadi adalah bentuk badan usaha baru di Indonesia yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan diatur lebih rinci dalam PP No. 8 Tahun 2021. PT Perorangan memungkinkan satu orang saja untuk mendirikan Perseroan Terbatas, berbeda dengan PT Umum yang memerlukan minimal dua pendiri.
Didirikan oleh Satu Orang
Modal Minimal yang Terjangkau
Proses Pendirian yang Mudah dan Cepat
Keterbatasan Tanggung Jawab
Khusus untuk UMKM
Proses Cepat dan Mudah
Biaya Lebih Rendah
Legalitas Formal
Tanggung Jawab Terbatas
Mendukung Pertumbuhan UMKM
Hanya untuk UMKM
Susah Mendapatkan Investasi Besar
Penyelesaian Cepat
Panduan Lengkap
Layanan Menyeluruh
Penasihat Bisnis
Dengan PT BOBJASA PRO MULTIKONEKSI, pendirian PT Perorangan menjadi lebih mudah, hemat waktu, dan sesuai kebutuhan Anda.
Dokumen Dokumen Yang Anda Dapatkan Da;am PT Perorangan :
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.