CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk badan usaha yang terdiri atas dua jenis sekutu, yaitu:
CV menjadi pilihan populer bagi pengusaha yang ingin memiliki badan usaha dengan struktur yang lebih formal, namun tetap fleksibel dibandingkan PT.
Proses Pendirian yang Mudah
CV lebih sederhana dibandingkan PT karena tidak memerlukan modal minimal dan struktur yang rumit.
Peluang Kerjasama Lebih Luas
Dengan adanya sekutu aktif dan pasif, CV memungkinkan Anda mendapatkan mitra yang hanya menyuntikkan modal tanpa harus terlibat dalam operasional.
Kepercayaan yang Lebih Tinggi
Memiliki CV memberikan reputasi yang lebih baik di mata klien, bank, atau pemerintah dibandingkan usaha perseorangan.
Biaya Relatif Terjangkau
Tidak membutuhkan modal minimal seperti PT, sehingga cocok untuk usaha kecil dan menengah.
Fleksibilitas Pengelolaan
Struktur pengelolaan CV lebih sederhana, memungkinkan keputusan diambil lebih cepat dibandingkan badan usaha lainnya.
Dokumen Dokumen Yang Anda Dapatkan :
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.