Izin Edar Halal adalah sertifikasi yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama. Sertifikat ini menyatakan bahwa produk tertentu telah memenuhi standar halal sesuai syariat Islam dan aman dikonsumsi atau digunakan oleh umat Muslim.
Produk yang Wajib Bersertifikat Halal:
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.