Legal Koperasi adalah pengakuan hukum terhadap koperasi sebagai badan usaha yang didirikan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Koperasi adalah organisasi ekonomi berbasis keanggotaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dalam pengaturannya, koperasi harus terdaftar secara resmi untuk mendapatkan status badan hukum.
Koperasi adalah badan usaha yang anggotanya bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, seperti memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya mereka. Koperasi didasarkan pada prinsip:
Koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pengalaman dan Keahlian:
Pendampingan Lengkap:
Proses Cepat dan Efisien:
Layanan Konsultasi Gratis:
Jaringan Luas:
Dokumen Dokumen Pendirian Koperasi Yang Anda Dapatkan :
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.