Apa Itu Izin Edar PIRT?

Izin Edar PIRT adalah Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, yaitu izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk produk makanan atau minuman yang dihasilkan oleh industri rumah tangga.

PIRT memastikan bahwa produk makanan atau minuman yang diproduksi aman untuk dikonsumsi, memenuhi standar kesehatan, dan dapat diedarkan secara legal di pasar.


Siapa yang Memerlukan PIRT?

PIRT diperlukan oleh:

  1. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memproduksi makanan/minuman skala kecil di rumah.
  2. Pengusaha yang ingin memasarkan produk ke toko, pasar modern, atau secara online.
  3. Produsen yang menggunakan proses pengolahan sederhana, seperti:
    • Keripik, kue kering, sambal, minuman herbal, sirup, dan sejenisnya.

Catatan Penting: Produk yang tidak memerlukan PIRT meliputi makanan/minuman dengan bahan yang cepat rusak (seperti susu segar atau daging), karena harus memiliki izin khusus dari BPOM.


Manfaat Izin Edar PIRT

  1. Jaminan Keamanan dan Kesehatan Produk

    • PIRT memastikan produk Anda telah melalui uji kelayakan dan keamanan sesuai standar yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan.
    • Konsumen merasa lebih percaya dan nyaman membeli produk Anda.
  2. Legalitas Produk

    • Izin PIRT membuktikan bahwa produk Anda legal untuk diedarkan dan dijual, baik di pasar tradisional, toko, atau supermarket.
  3. Akses Pasar yang Lebih Luas

    • Dengan PIRT, produk Anda dapat dipasarkan di lebih banyak tempat, termasuk di toko modern seperti Indomaret atau Alfamart.
  4. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

    • Label PIRT yang tercantum pada kemasan produk menjadi tanda bahwa produk Anda aman dan berkualitas.
  5. Persiapan Ekspansi Usaha

    • PIRT dapat menjadi langkah awal sebelum Anda mengurus izin yang lebih besar, seperti izin BPOM atau Sertifikasi Halal MUI.
 

Mengapa Memilih PT. BOBJASA PRO MULTIKONEKSI untuk Mengurus PIRT?

1. Layanan Cepat dan Mudah

Kami membantu Anda mengurus semua persyaratan PIRT tanpa ribet, mulai dari persiapan dokumen hingga pendampingan pelatihan keamanan pangan.

2. Profesional dan Berpengalaman

Tim kami memiliki keahlian di bidang legalitas dan perizinan, sehingga Anda tidak perlu khawatir dengan proses yang rumit.

3. Konsultasi Gratis

Kami memberikan edukasi tentang cara meningkatkan standar produksi Anda agar sesuai dengan persyaratan PIRT.

4. Jangkauan Luas

Kami melayani pengurusan PIRT untuk UMKM di seluruh Indonesia, baik melalui online maupun offline.

5. Harga Terjangkau

Layanan kami dirancang untuk membantu UMKM berkembang tanpa membebani biaya yang besar.

Jenis Makanan dan Minuman yang Bisa Dibuatkan Izin PIRT

Izin PIRT dikhususkan untuk makanan dan minuman yang diproduksi oleh industri rumah tangga dan memiliki tingkat risiko kesehatan yang rendah. Berikut adalah daftar makanan dan minuman yang umumnya dapat diajukan untuk izin PIRT:


1. Makanan Siap Saji

  • Aneka keripik (pisang, singkong, talas, kentang, dll.)
  • Kacang-kacangan (kacang goreng, kacang atom, dll.)
  • Kue kering (nastar, kastengel, cookies, dll.)
  • Roti kering (bukan roti basah seperti roti tawar atau roti isi).
  • Permen tradisional (permen jahe, permen susu, dll.).

2. Makanan Olahan

  • Sambal kemasan.
  • Serundeng (kelapa parut goreng).
  • Abon (ayam, sapi, ikan).
  • Aneka rempeyek atau kerupuk.
  • Tepung bumbu (tepung goreng, tepung rempah).
  • Camilan tradisional seperti emping, rengginang, atau dodol.

3. Minuman Siap Konsumsi

  • Sirup tradisional (sirup jahe, rosella, jeruk).
  • Minuman herbal (jamu, wedang uwuh, kunyit asam, beras kencur).
  • Teh celup atau teh instan (teh hijau, teh herbal).

4. Makanan Instan Kering

  • Mie instan kering (tanpa kuah, seperti mie goreng kemasan).
  • Bubur instan kering (bubur kacang hijau, bubur ayam kering).
  • Aneka bumbu instan (bumbu masak, bumbu nasi goreng, dll.).

5. Makanan atau Minuman Fermentasi

  • Tape singkong.
  • Tempe kemasan.
  • Keripik tempe.

6. Produk Lain dengan Pengemasan Tertutup

  • Snack modern seperti popcorn.
  • Produk inovasi yang berbahan dasar aman dan menggunakan proses pengawetan sederhana.

Makanan dan Minuman yang Tidak Bisa Mendapatkan Izin PIRT

Ada beberapa kategori produk yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan PIRT dan membutuhkan izin dari BPOM atau lembaga lain:

  1. Produk Berbahan Cepat Rusak:

    • Susu segar, daging, ikan segar.
    • Makanan yang memerlukan suhu dingin untuk penyimpanan.
  2. Produk dengan Risiko Tinggi:

    • Makanan kaleng.
    • Produk yang menggunakan pengawet sintetis atau bahan tambahan kimia tertentu.
  3. Makanan/Minuman dengan Klaim Medis:

    • Makanan/minuman yang mengklaim dapat menyembuhkan penyakit atau memiliki khasiat kesehatan khusus.

Syarat Penting untuk Produk dengan Izin PIRT

  • Tahan Lama: Produk harus dapat bertahan di suhu ruangan selama minimal 7 hari tanpa perubahan kualitas.
  • Proses Pengolahan Aman: Tidak menggunakan bahan berbahaya atau pengawet berlebihan.
  • Kemasan Tertutup Rapat: Kemasan harus rapi dan memberikan perlindungan maksimal terhadap produk.
  • Label Informasi Jelas: Harus mencantumkan nama produk, komposisi, berat bersih, tanggal produksi dan kedaluwarsa, serta nomor izin PIRT.

Bagikan ini:

Menyukai ini: