Izin Edar PIRT adalah Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, yaitu izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk produk makanan atau minuman yang dihasilkan oleh industri rumah tangga.
PIRT memastikan bahwa produk makanan atau minuman yang diproduksi aman untuk dikonsumsi, memenuhi standar kesehatan, dan dapat diedarkan secara legal di pasar.
PIRT diperlukan oleh:
Catatan Penting: Produk yang tidak memerlukan PIRT meliputi makanan/minuman dengan bahan yang cepat rusak (seperti susu segar atau daging), karena harus memiliki izin khusus dari BPOM.
Jaminan Keamanan dan Kesehatan Produk
Legalitas Produk
Akses Pasar yang Lebih Luas
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Persiapan Ekspansi Usaha
Kami membantu Anda mengurus semua persyaratan PIRT tanpa ribet, mulai dari persiapan dokumen hingga pendampingan pelatihan keamanan pangan.
Tim kami memiliki keahlian di bidang legalitas dan perizinan, sehingga Anda tidak perlu khawatir dengan proses yang rumit.
Kami memberikan edukasi tentang cara meningkatkan standar produksi Anda agar sesuai dengan persyaratan PIRT.
Kami melayani pengurusan PIRT untuk UMKM di seluruh Indonesia, baik melalui online maupun offline.
Layanan kami dirancang untuk membantu UMKM berkembang tanpa membebani biaya yang besar.
Izin PIRT dikhususkan untuk makanan dan minuman yang diproduksi oleh industri rumah tangga dan memiliki tingkat risiko kesehatan yang rendah. Berikut adalah daftar makanan dan minuman yang umumnya dapat diajukan untuk izin PIRT:
Ada beberapa kategori produk yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan PIRT dan membutuhkan izin dari BPOM atau lembaga lain:
Produk Berbahan Cepat Rusak:
Produk dengan Risiko Tinggi:
Makanan/Minuman dengan Klaim Medis:
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.