Apa itu NPWP Orang Pribadi (OP)?

NPWP Orang Pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada individu sebagai identitas wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia.

  • Subjek NPWP OP:
    • Warga negara yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
    • Karyawan, pekerja lepas, profesional (dokter, pengacara, dll.), atau pengusaha individu.
  • Fungsi NPWP OP:
    • Melaporkan pajak penghasilan (PPh).
    • Persyaratan administratif, seperti membuka rekening bank, kredit, atau izin usaha.

Apa itu NPWP Badan?

NPWP Badan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada entitas usaha sebagai identitas wajib pajak badan usaha.

  • Subjek NPWP Badan:
    • Badan usaha seperti CV, PT, firma, koperasi, yayasan, atau organisasi lainnya.
  • Fungsi NPWP Badan:
    • Melaporkan pajak penghasilan badan usaha (PPh).
    • Memenuhi kewajiban perpajakan seperti PPN, PPh Pasal 23/26, atau lainnya.
    • Persyaratan untuk mengurus legalitas usaha, tender, atau izin operasi.

Perbedaan NPWP OP dan NPWP Badan

AspekNPWP Orang Pribadi (OP)NPWP Badan
SubjekIndividu/Warga NegaraBadan usaha
Kewajiban PajakPPh Orang PribadiPPh Badan, PPN, PPh Pasal 23/26, dll.
Fungsi UtamaAdministrasi perpajakan individuAdministrasi perpajakan badan usaha
Pengelola PajakWajib pajak itu sendiriDiwakili pengurus atau pihak yang ditunjuk

Mengapa Memilih PT. BOBJASA PRO MULTIKONEKSI sebagai Konsultan?

PT. BOBJASA PRO MULTIKONEKSI adalah pilihan ideal untuk mengurus NPWP Orang Pribadi dan Badan karena:

1. Layanan Cepat dan Efisien

  • Tim profesional dengan pengalaman luas di bidang perpajakan, legalitas, dan administrasi bisnis memastikan proses pengurusan NPWP berjalan lancar tanpa hambatan.

2. Pendampingan Lengkap

  • Tidak hanya mengurus pendaftaran, tetapi juga memberikan konsultasi terkait tata cara pelaporan pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.

3. Harga Kompetitif

  • Menawarkan layanan berkualitas tinggi dengan biaya yang terjangkau, cocok untuk individu maupun badan usaha yang ingin memulai atau mengembangkan bisnis.

4. Legalitas Terjamin

  • Semua proses dilakukan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga klien tidak perlu khawatir terhadap masalah hukum di kemudian hari.

5. Fleksibilitas Layanan

  • Melayani klien di seluruh wilayah Indonesia dengan sistem online dan offline, memudahkan siapa saja untuk mendapatkan akses layanan.

6. Reputasi Terpercaya

  • Berkomitmen untuk memberikan solusi terbaik kepada klien, baik individu maupun badan usaha, dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.

Bagikan ini:

Menyukai ini: