PT Umum (Perseroan Terbatas) adalah jenis badan usaha berbadan hukum di Indonesia yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan modal dasar yang terbagi dalam bentuk saham. PT Umum berbeda dengan PT Tertutup (swasta murni) atau PT Terbuka (Tbk.) karena biasanya difokuskan pada kegiatan bisnis dengan skala tertentu tanpa ada ketentuan khusus untuk membuka sahamnya kepada publik.
Perlindungan Hukum
Citra Profesional
Mudah Mendapatkan Investasi
Fleksibilitas Kepemilikan
Skalabilitas Bisnis
Kemudahan Kerja Sama
Dokumen Dokumen Yang Anda Dapatkan :
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.