SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai bukti bahwa suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi telah memenuhi standar dan persyaratan untuk melakukan pekerjaan konstruksi.
SBUJK diwajibkan bagi semua perusahaan jasa konstruksi yang ingin:
Kualifikasi Kecil (K1, K2)
Kualifikasi Menengah (M1, M2)
Kualifikasi Besar (B1, B2)
Setiap kategori menunjukkan kemampuan perusahaan dalam menangani proyek konstruksi, baik dari sisi teknis maupun administratif.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.