Apa Itu SBUJK?

SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai bukti bahwa suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi telah memenuhi standar dan persyaratan untuk melakukan pekerjaan konstruksi.

SBUJK diwajibkan bagi semua perusahaan jasa konstruksi yang ingin:

  1. Beroperasi secara legal di Indonesia sesuai dengan regulasi dari UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017.
  2. Mengikuti tender proyek, baik dari pemerintah maupun swasta.
  3. Memastikan kualifikasi usaha, seperti bidang pekerjaan, skala proyek, dan kompetensi tenaga ahli yang dimiliki.

Kategori SBUJK Berdasarkan Kualifikasi Usaha

  1. Kualifikasi Kecil (K1, K2)

    • Untuk perusahaan kecil dengan kapasitas proyek hingga Rp1 miliar.
  2. Kualifikasi Menengah (M1, M2)

    • Untuk perusahaan menengah dengan kapasitas proyek hingga Rp10 miliar.
  3. Kualifikasi Besar (B1, B2)

    • Untuk perusahaan besar dengan kapasitas proyek di atas Rp10 miliar.

Setiap kategori menunjukkan kemampuan perusahaan dalam menangani proyek konstruksi, baik dari sisi teknis maupun administratif.


Manfaat Memiliki SBUJK

1. Legalitas dan Kepatuhan Regulasi

  • SBUJK adalah syarat wajib agar perusahaan jasa konstruksi beroperasi sesuai hukum.
  • Menunjukkan bahwa perusahaan Anda telah lulus verifikasi dan memiliki standar mutu yang sesuai dengan aturan pemerintah.

2. Akses ke Proyek-Proyek Besar

  • Proyek pemerintah dan swasta seringkali mensyaratkan kepemilikan SBUJK.
  • Tanpa SBUJK, perusahaan tidak dapat mengikuti tender proyek.

3. Menjamin Kompetensi Perusahaan

  • Membuktikan bahwa perusahaan memiliki tenaga ahli yang bersertifikat, peralatan memadai, dan pengalaman kerja yang relevan.

4. Meningkatkan Kepercayaan Klien

  • SBUJK menunjukkan bahwa perusahaan Anda memiliki reputasi yang baik dan mampu menyelesaikan proyek sesuai standar.

5. Memperluas Jaringan dan Peluang Bisnis

  • Dengan SBUJK, perusahaan dapat terlibat dalam lebih banyak proyek, termasuk proyek skala besar dan internasional.

Mengapa Memilih PT. BOBJASA PRO MULTIKONEKSI Sebagai Konsultan?

1. Berpengalaman dalam Pengurusan SBUJK

  • Kami telah membantu banyak perusahaan jasa konstruksi mendapatkan SBUJK dengan proses yang cepat dan akurat.

2. Proses Mudah dan Efisien

  • Kami menangani semua aspek administrasi dan komunikasi dengan LSBU, sehingga Anda dapat fokus pada bisnis Anda.

3. Solusi untuk Semua Kualifikasi

  • Mulai dari usaha kecil hingga besar, kami dapat membantu mendapatkan SBUJK sesuai kebutuhan perusahaan Anda.

4. Biaya Transparan

  • Tidak ada biaya tersembunyi. Semua dijelaskan sejak awal.

5. Konsultasi Gratis

  • Dapatkan panduan lengkap sebelum memulai proses pengajuan.

Syarat Dokumen Pengajuan SBUJK

1. Dokumen Identitas Perusahaan

  • Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada).
  • NIB (Nomor Induk Berusaha).
  • SIUP/TDP/Izin Usaha.
  • NPWP perusahaan.
  • KTP direktur perusahaan.

2. Kartu Tanda Anggota (KTA)

  • Harus menjadi anggota asosiasi jasa konstruksi yang diakui, seperti Gapensi atau Inkindo, Dan lain sebagainya

3. Dokumen Tenaga Kerja Ahli

  • Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) tenaga ahli yang dimiliki.
  • Daftar tenaga ahli beserta riwayat pekerjaan.

4. Dokumen Proyek

  • Daftar proyek yang telah dikerjakan sebelumnya.
  • Kontrak kerja sebagai bukti pengalaman perusahaan.

    Bagikan ini:

    Menyukai ini: