Apa Itu Izin Edar BPOM?

Izin Edar BPOM adalah sertifikasi resmi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk tertentu seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan suplemen. Sertifikat ini memastikan bahwa produk tersebut aman, berkualitas, dan sesuai dengan standar regulasi yang berlaku sebelum beredar di pasar Indonesia.

Produk yang Wajib Memiliki Izin Edar BPOM:

  • Makanan dan minuman olahan.
  • Obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat modern.
  • Kosmetik (makeup, skincare, parfum).
  • Produk pangan khusus (seperti makanan bayi).
 

Manfaat Memiliki Izin Edar BPOM

1. Menjamin Keamanan dan Kualitas Produk

  • Membuktikan bahwa produk Anda telah melalui uji keamanan dan kualitas oleh BPOM.

2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

  • Produk dengan izin BPOM lebih dipercaya oleh konsumen karena telah terjamin aman dan berkualitas.

3. Mematuhi Regulasi Pemerintah

  • Produk tanpa izin edar BPOM berisiko dikenai sanksi hukum dan dilarang beredar.

4. Mendukung Ekspansi Pasar

  • Dengan izin BPOM, produk Anda dapat dipasarkan secara luas, termasuk ke pasar modern seperti supermarket dan e-commerce.

5. Meningkatkan Daya Saing

  • Produk berizin BPOM memiliki nilai tambah dibandingkan produk kompetitor yang belum terdaftar.

Mengapa Memilih PT. BOBJASA PRO MULTIKONEKSI Sebagai Konsultan?

1. Ahli dalam Pengurusan Izin Edar BPOM

  • Berpengalaman membantu pengajuan izin edar untuk berbagai jenis produk.

2. Pendampingan Lengkap dan Profesional

  • Membantu menyusun dokumen yang sesuai standar BPOM.
  • Memberikan solusi atas kendala yang mungkin muncul dalam proses pengajuan.

3. Proses Cepat dan Efisien

  • Mengawal proses dari awal hingga izin edar diterbitkan, sehingga Anda tidak perlu repot menghadapi birokrasi.

4. Konsultasi Spesifik untuk Jenis Produk Anda

  • Memberikan panduan spesifik sesuai dengan kategori produk (makanan, kosmetik, obat, dll.).

5. Biaya Transparan dan Kompetitif

  • Tidak ada biaya tersembunyi, semua jelas sejak awal.

Syarat Dokumen untuk Pengajuan Izin Edar BPOM 

1. Dokumen Identitas Perusahaan

  • NIB (Nomor Induk Berusaha).
  • SIUP/TDP/Izin Usaha yang relevan.
  • Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada).
  • NPWP Perusahaan.

2. Dokumen Identitas Pemohon

  • KTP pemilik atau direktur perusahaan.
  • Surat kuasa (jika pengajuan dilakukan oleh pihak ketiga).

3. Dokumen Produk

  • Nama produk yang diajukan izin edar.
  • Komposisi bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
  • Spesifikasi produk (karakteristik fisik, kimia, dan mikrobiologi).
  • Label produk lengkap (termasuk informasi nilai gizi, komposisi, dan tanggal kedaluwarsa).
  • Sampel produk untuk pengujian.

4. Dokumen Proses Produksi

  • Diagram alir proses produksi.
  • Informasi lokasi fasilitas produksi (harus memenuhi standar CPKB/CPPOB).
  • Sertifikat CPKB/CPPOB (Cara Produksi Kosmetik/Bahan Pangan yang Baik).

5. Dokumen Pendukung

  • Surat keterangan halal (jika produk wajib memiliki sertifikat halal).
  • Izin terkait bahan baku impor (jika ada bahan impor).
  • Sertifikat analisis laboratorium (uji mutu produk).

    Bagikan ini:

    Menyukai ini: