Izin Edar BPOM adalah sertifikasi resmi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk tertentu seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan suplemen. Sertifikat ini memastikan bahwa produk tersebut aman, berkualitas, dan sesuai dengan standar regulasi yang berlaku sebelum beredar di pasar Indonesia.
Produk yang Wajib Memiliki Izin Edar BPOM:
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.