Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha dengan nama bersama. Semua anggota firma memiliki tanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan, termasuk dengan aset pribadi jika perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Firma banyak digunakan oleh bisnis seperti kantor akuntan, konsultan hukum, atau usaha dagang.
Persekutuan perdata adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk saling bekerja sama dengan menggabungkan harta atau tenaga demi mencapai tujuan tertentu (biasanya keuntungan).
Persekutuan perdata sering digunakan oleh usaha kecil atau proyek tertentu yang bersifat sementara.
Kantor pengacara atau advokat adalah lembaga hukum yang menyediakan jasa konsultasi, pendampingan hukum, hingga penyelesaian perkara hukum di pengadilan.
Advokat adalah pihak resmi yang memiliki lisensi untuk memberikan layanan hukum dan harus terdaftar di organisasi advokat resmi.
PT. BOBJASA PRO MULTIKONEKSI menawarkan keunggulan yang membuatnya menjadi pilihan ideal sebagai konsultan:
Layanan Lengkap
Profesional dan Terpercaya
Pendekatan Personal
Jaringan Luas
Harga Kompetitif
Dokumen Dokumen Pendirian FIRMA Yang Anda Dapatkan :
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.