Legal Perkumpulan Komunitas adalah bentuk badan hukum yang digunakan untuk organisasi atau kelompok yang memiliki tujuan sosial, keagamaan, seni, budaya, atau kegiatan lain yang tidak berorientasi pada keuntungan (nirlaba). Berikut penjelasannya:
Perkumpulan adalah badan hukum yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu yang bersifat nirlaba. Perkumpulan ini diatur dalam KUH Perdata Pasal 1653–1665 dan dapat memiliki badan hukum resmi jika didaftarkan sesuai ketentuan.
Dokumen Dokumen Yang Anda Dapatkan :
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.