Yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Berbeda dengan PT yang berorientasi pada keuntungan, yayasan bersifat nirlaba dan tidak membagikan keuntungan kepada pendiri atau pengurusnya. Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan perubahannya dalam UU No. 28 Tahun 2004.
Tidak Berorientasi pada Keuntungan
Struktur Organisasi
Modal Awal
Berbadan Hukum
Perlindungan Hukum
Citra Kredibel
Kemudahan Menggalang Dana
Bebas Pajak untuk Donasi
Mendukung Kegiatan Sosial
Tidak Bisa Membagi Keuntungan
Terbatas pada Kegiatan Sosial
Pengawasan yang Ketat
Ahli dalam Pendirian Yayasan
Layanan Cepat dan Mudah
Transparansi Biaya
Dokumen Dokumen Yang Anda Dapatkan :
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.